Ironis, Pencari Kayu Bakar Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar


Pencari kayu bakar, Busrin, mendapat cobaan terberat dalam hidupnya. Lelaki 58 tahun itu dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar setelah menebang pohon mangrove untuk kayu bakar.

"Saya minta tolong, itu memang tidak adil Pak," kata adik Busrin, Umbar di rumah Busrin di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (25/11).

Atas perbuatannya tersebut, Busrin dijerat Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil.

Umbar menambahkan, apa yang menimpa saudaranya tersebut sangat tidak adil. "Yang diambil cuma kayu pak, terkecuali itu mengambil pesawat, itu lain nanti," ujar Umbar.

Sayangnya, hukum kembali menyengsarakan rakyat kecil. Busrin yang hanya tamatan SD, buta huruf dan hukum ini meringkuk 2 tahun di bui dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis pada 22 Oktober 2014 lalu.

Sementara istri Busrinm, Susilowati dan ketiga anaknya hanya mengaku pasrah dan bergantung kepada belas kasih keluarga.

"Busrin sehari-hari mengambil pasir di sungai, kuli pikul," kata Umbar. Demikian dilansir dari berbagai sumber.

wdcfawqafwef